I.
Pengertian
Organisasi Niaga.
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
II. Macam-macam organisasi niaga
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan
Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
- PT
Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan
setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
- PT
Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan
kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
- Sedangkan
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi
telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
- CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli
barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar